PELECEHAN IBU KE ANAK

Icha Shakila Juga Perintahkan Ibu di Bekasi Buat Video Asusila dengan Lansia

Laporan: Firdausi
Jumat, 07 Juni 2024 | 19:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa pelecehan yang dilakukan ibu inisial AK (26) di Bekasi terjadi pada Desember 2023 silam. 

Menurut Ade, AK tidak hanya disuruh oleh akun Facebook (FB) Icha Shakila melakukan hubungan badan dengan anaknya, namun juga diperintahkan membuat video asusila dengan seorang aki-aki. 

"Kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhanmu dengan aki-aki, yang disuruh cari sendiri," kata Ade kepada wartawan, Jumat, 7 Juni 2024. 

Namun, kata Ade, perintah Icha itu tidak diiyakan oleh AK, pasalnya uang yang dijanjikan Icha dari video asusila dengan anak kandungnya tak kunjung ditransfer. 

"Yang ketiga ditanya lagi, ditagih lagi, oleh tersangka, mana uang janji pembayarannya? Ya sudah, kata Facebook Icha itu buat video lagi, tapi ditolak," ujarnya. 

Mantan Kapolres Jaksel ini menuturkan, video asusila itu terbongkar, saat AK sudah mendapat ancaman dari Icha bahwa foto bugil dan videonya hendak disebarkan ke media sosial. Pada saat itulah AK melapor kepada suaminya. 

"Akhirnya dia lapor ke suaminya, suaminya sempat marah, kemudian menyatakan hati-hati," tuturnya. 

"Kemudian suaminya mengingatkan 'hati-hati itu bohong, hati-hati kamu', kurang lebih itu akan menipu kamu," ucap Ade meniru keterangan AK. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang ibu inisial AK yang melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya. Kali ini, kejadiannya di Bekasi, Jawa Barat.  

Kepada polisi, AK mengaku diperintahkan oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila alias IS dengan iming-iming imbalan uang. Icha juga merupakan pelaku yang sama, yang sempat menyuruh ibu muda di Tangerang Selatan berbuat hal serupa.  

Penangkapan AK, berdasarkan laporan polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Juni 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI