DUGAAN PELECEHAN KETUA KPU

Dugaan Asusila Ketua KPU, Korban Optimis Putusan DKPP Adil

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 06 Juni 2024 | 19:13 WIB
Kuasa Hukum Pengadu kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita Prosperianti (SinPo.id/Antara)
Kuasa Hukum Pengadu kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita Prosperianti (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Korban dugaan asusila yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari optimis putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal berkeadilan.

"Ya mestinya saya harus optimis (putusan DKPP) karena buktinya udah banyak sekali," kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024.

Aristo mengaku pihaknya pasrah terkait putusan DKPP dalam perkara dugaan asusila ini. Dia menyebut, pihaknya sudah mengerahkan seluruh upaya dan bukti.

"Kalau sampai ternyata putusannya tidak, saya ga tau lagi ya, kalau putusannya tidak berpihak kepada korban ya saya ga tau lagi. nanti kita liat lah. Pasrah juga," ungkap dia.

Seperti diketahui, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI pada Kamis, 18 April 2024, oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria menuturkan, dalam pelaporan ke DKPP RI terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Dia juga menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Maria juga berujar, perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.sinpo

Komentar: