IURAN TAPERA

Polemik Tapera, Prabowo: Kita akan Cari Solusi Terbaik

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 06 Juni 2024 | 15:58 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (SinPo.id/Kemhan)
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (SinPo.id/Kemhan)

SinPo.id - Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah akan mempelajari keluhan masyarakat yang menjadi alasan menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kemudian diupayakan untuk mencari solusi.

"Kita akan pelajari, dan kita cari solusi yang terbaik," kata Prabowo di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024. 

Namun, ketika ditanya apakah program Tapera akan tetap dilanjutkan dalam pemerintahanya mendatang, Prabowo enggan menjawab.

Diketahui, polemik Tapera muncul setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid tersebut mengatur tentang kewajiban pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen. 

Sebenarnya, terdapat tiga macam produk yang ditawarkan program Tapera, yakni KPR dan KBR Tapera bagi pekerja yang belum memiliki rumah, serta KRR Tapera bagi pekerja yang sudah memiliki rumah.

Aturan Tapera bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah hal baru, iuran tersebut sudah diwajibkan kepada mereka sejak 2016.

Program serupa juga pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan nama Taperum-PNS (Tabungan Perumahan PNS).

Namun kebijakan PP 21/2024 tentang Tapera ini menuai penolakan dari kalangan buruh hingga pelaku usaha.

Buruh yang menolak kebijakan Tapera pun menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. 

Buruh meminta agar pemerintah mencabut PP 21/2024. Alasannya, potongan 3 persen bagi peserta setiap bulan tidak menjamin buruh akan memiliki rumah.

Meski diwajibkan mengikuti kepesertaan Tapera selama 10 tahun hingga 20 tahun, simpanan itu bahkan belum tentu cukup untuk uang muka pembelian rumah.

Selain penolakan Tapera, buruh  membawa sejumlah tuntutan lain dalam aksi ini. Yaitu, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahal, menolak KRIS BPJS Kesehatan, dan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.sinpo

Komentar: