IBADAH HAJI 2024

Kemenag Imbau Jamaah Umrah Tinggalkan Saudi atau Dideportasi

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 06 Juni 2024 | 15:47 WIB
Petugas keamanan Saudi memeriksa jemaah (SinPo.id/Kemenag)
Petugas keamanan Saudi memeriksa jemaah (SinPo.id/Kemenag)

SinPo.id - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengimbau jemaah umrah asal Indonesia, untuk segera meninggalkan Arab Saudi. Sebab, pemerintahan Raja Salman bin Abdulaziz telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

"Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," kata  Anna di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. 

Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satunya, berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Saudi.

Anna menjelaskan, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. 

"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi, maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan," kata Anna.

Selain itu, PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah, juga bisa terkena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. 

"Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," tegasnya.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji). 

Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.sinpo

Komentar: