BATAS USIA CAKADA

KPU Harmonisasikan PKPU Usai Putusan MA Soal Batas Usia Cakada

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 05 Juni 2024 | 18:59 WIB
Anggota KPU RI August Mellaz (SinPo.id/ Ashar)
Anggota KPU RI August Mellaz (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tengah mengharmonisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah.

"Memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung. Tentu dalam konteks harmonisasi ada beberapa hal yang setiap peraturan KPU akan disinkronkan," kata Anggota KPU RI August Mellaz, Rabu, 5 Juni 2024.

Mellaz mengatakan, proses harmonisasi dilakukan untuk menghormati kewenangan MA sebagai salah satu lembaga dalam struktur tata negara Indonesia.

"Secara prinsip tentu kami menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia,” ujar dia. 

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih'. sinpo

Komentar: