DPR: UU KIA Tonggak Awal Peningkatan SDM Indonesia

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 05 Juni 2024 | 13:21 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menegaskan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) merupakan tonggak awal peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

"Ini adalah tonggak awal bagi peningkatan SDM Indonesia yang harus diurus atau dikelola dengan baik, dari mulai sejak ada dalam janin hingga usia 2 tahun," kata Ace, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.

UU KIA merupakan bentuk perhatian negara yang difokuskan bagi ibu hamil, ibu melahirkan, serta anak yang berusia sampai 1000 hari kehidupan. Mengingat tingginya angka kematian ibu melahirkan dan anak bayi.

"Fase ini adalah fase yang sangat menentukan bagi tumbuh kembang anak. Kalau pada fase ini tidak mendapatkan perhatian serius dari negara, maka itulah yang akan berpotensi melahirkan stunting," ungkapnya.

Salah satu yang diatur dalam UU tersebut yakni soal cuti melahirkan yang telah ditetapkan selama tiga bulan, namun bisa diperpanjang kembali jika menurut keterangan dokter yang bersangkutan masih dalam kondisi yang perlu pemulihan. 

"Jadi sesungguhnya tidak enam bulan, tiga bulan. Ini sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka, menjelaskan pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum.

Namun akhirnya disepakati agar pengaturan rancangan undang-undang tersebut berfokus untuk mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI