Main Keroyok di Rapat Paripurna DPD, Afnan Polisikan Dua Legislator

Laporan:
Rabu, 05 April 2017 | 18:30 WIB
Buntut Ricuh Rapat DPD, Afnan Polisikan 2 Legislator. (net)
Buntut Ricuh Rapat DPD, Afnan Polisikan 2 Legislator. (net)

JAKARTA, sinpo.id- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Yogyakarta Afnan Hadikusumo melaporkan dua anggota DPD lainnya, Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi ke Polda Metro Jaya.

Hal ini terkait aksi pengeroyokan saat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pemilihan Ketua DPD RI. Penyidik Polda Metro Jaya mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi terkait pengeroyokan terhadap Afnan Hadikusumo.

"Kita akan cari klarifikasi dari pelapor dan terlapor, akan kita tanyakan semuanya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu (5/4).

Lebih lanjut Argo menjelaskan Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Afnan Hadikusumo pada Senin (3/4) sore.

Argo mengatakan, selanjutnya laporan itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna untuk dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi korban, terlapor dan saksi fakta lainnya.

Penyidik, kata Argo, akan meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan jika ditemukan adanya unsur pidana terhadap Afnan. Argo juga mempersilakan apabila Benny dan Delis berniat melaporkan balik Afnan ke Polda Metro Jaya, terkait tindak pidana lainnya.

Sebelumnya, Afnan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2017 dengan terlapor Benny dan Delis. Kedua terlapor Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi tercatat sebagai anggota DPD RI yang dituduh melakukan pengeroyokan.

Kejadian itu bermula saat anggota DPD RI menggelar Rapat Paripurna agenda pemilihan Ketua DPD RI, dan muncul perbedaan pendapat hingga terjadi kericuhan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI