Ungkap Jaringan Narkoba, Pangdam XII/Tpr Serahkan 21,2 Kg Sabu dan Lima Tersangka kepada BNN

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 04 Juni 2024 | 06:48 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus
Ilustrasi pengungkapan kasus

SinPo.id -  Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menyerahkan lima tersangka dan barang bukti sabu seberat 21,2 kilogram kepada Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom, S.I.K., M.Si.

Sebagai hasil dari penggagalan penyelundupan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK di Desa Semunying Jaya, Bengkayang. Penyerahan ini dilakukan di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Kota Pontianak, Kalimantan Barat,  Senin 3 Juni 2024

Dua dari lima tersangka, berinisial DD dan RN, adalah warga negara Malaysia, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menerangkan keberhasilan ini berkat kerjasama erat antara TNI dengan masyarakat perbatasan serta sinergi antara TNI dan Polri. Informasi dari masyarakat segera ditindaklanjuti oleh Satgas Yonarmed 16/TK sesuai SOP, sehingga upaya penyelundupan berhasil digagalkan.

"Sehingga pada Kamis 30 Mei pukul 02.30 WIB berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu di Desa Semunying Jaya. Hari ini baru sampai di Pontianak, kebetulan hadir di tengah-tengah kita Kepala BNN yang selalu semangat mengobarkan untuk perang melawan Narkoba," ujarnya. 

Di tempat terpisah Kapuspen TNI Dr. Nugraha Gumilar melalui rilis tertulisnya menyampaikan bahwa penyerahan barang bukti dan tersangka kasus narkoba tersebut adalah sebagai bukti komitmen TNI dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari bahaya narkoba.

"TNI, Polri,  BNN, Aparat Penegak Hukum lainnya dan masyarakat bersinergi untuk memberantas narkoba," tegas Kapuspen TNI. 

 sinpo

Komentar: