KPU Kaji Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 04 Juni 2024 | 02:48 WIB
KPU
KPU

SinPo.id -  Komisionet KPU RI Idham Holik mengatakan KPU akan mengkaji terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA)
Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA itu mengubah penghitungan batas minimal usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.

"KPU akan mengkaji," kata dia pada Senin 3 Juni 2024.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan dari Ketua Partai Garda republik Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Dilansir dari laman resmi MA, permohonan itu diputuskan oleh majelis hakim pada 29 Mei 2024 dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono.

Idham telah melaporkan putusan MA itu ke Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Pasalnya, putusan MA memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.

"KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," ujarnya.

Pada laman resmi MA itu tercatat perkara diputus tiga hari setelah didaftarkan, yakni pada 23 Mei 2024.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Pasal 4 PKPU yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"

Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI