34 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dipulangkan ke Indonesia, Tiga Orang Diproses Hukum

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 03 Juni 2024 | 22:51 WIB
34 WNI berhaji tanpa visa haji dipulangkan (SinPo.id/ Kemenag)
34 WNI berhaji tanpa visa haji dipulangkan (SinPo.id/ Kemenag)

SinPo.id - Sebanyak 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan tidak menggunakan visa haji untuk berhaji dipulangkan ke tanah air. Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan ke-37 WNI tersebut.

"Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," tutur Yusron, Senin, 3 Juni 2024.

"Sementara tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Yusron menambahkan, KJRI Jeddah akan memastikan hak hukum bagi WNI tersebut terpenuhi.

Berdasarkan pengakuan 34 jemaah, mereka mengakui datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah bukan visa haji. "Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," ungkap Yusron.

KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yg dpt dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yg telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Kedua, merupakan visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.

"Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yg tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI