Tiga Pelaku Tawuran yang Bacok Polisi Ditetapkan Tersangka

Laporan: Firdausi
Senin, 03 Juni 2024 | 20:45 WIB
Pelaku tawuran yang diamankan di Merayu Utara, Jakbar (SinPo.id/Dok.Polres Jakbar)
Pelaku tawuran yang diamankan di Merayu Utara, Jakbar (SinPo.id/Dok.Polres Jakbar)

SinPo.id - Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano mengatakan, dari hasil pemeriksaan 8 pelaku tawuran, 3 di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembacokan anggota Polda Metro Jaya. 

Alasan ketiga pelaku berinisial ZF, AAP, dan RF nekat membacok anggota berinisial MN lantaran tidak senang dibubarkan saat hendak tawuran. 

"Jadi 3 remaja ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran memiliki senjata tajam," kata Billy kepada wartawan, Senin, 3 Juni 2024. 

Billy menuturkan, ketiga pelaku ini ditetapkan tersangka karena memilik peran pembacokan anggota. 

Di mana ZF berperan melakukan pembacokan. Sementara, pelaku AAP dan RF dijerat sebagai tersangka lantaran memiliki senjata tajam. 

"Atas ulanya ZF disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya. 

"Dan dua tersangka lainnya hanya kami jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam (sajam),” tandasnya. 

Sementara itu, 5 remaja lainnya dilakukan pembinaan karena tidak memenuhi unsur untuk diproses. 

"5 orang lainnya dilakukan pembinaan. Dalam hal ini orang tuanya kita panggil," tuturnya. 

Sebelumnya, anggota Presisi Polda Metro Jaya dibacok saat membubarkan sekelompok remaja tawuran di Meruya Selatan, tepatnya di depan Puskesmas GG Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu, 2 Juni 2024.  

Akibat insiden tersebut, anggota mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri.  sinpo

Komentar: