Bawaslu Tegaskan Tak Tebang Pilih Awasi Peserta di Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 02 Juni 2024 | 19:43 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (SinPo.id/Sigit)
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (SinPo.id/Sigit)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan tidak akan tebang pilih dalam mengawasi seluruh peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih. Pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu itu harus sama posisinya," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepada wartawan di Bali, Minggu, 2 Juni 2024.

Lolly pun menegaskan, Bawaslu tak pandang latar belakang sosok yang akan mencalonkan diri. Sebab, pengawasan yang dilakukan Bawaslu berada pada level yang sama.

"Siapa pun mereka yang kemudian maju dalam pencalonan baik sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota tentu pengawasan Bawaslu harus dilakukan harus sama, tidak boleh tebang pilih," tuturnya.

Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Adapun dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sudah bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tanggal 8-12 Mei 2024.

Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran bakal pasangan calon baik dari jalur partai politik atau perseorangan dapat dilakukan adalah 27-29 Agustus 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI