Menteri LHK Setuju Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Dari pada Ajukan Proposal Tiap Hari

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 02 Juni 2024 | 19:09 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya. (SinPo.id/Setkab)
Menteri LHK Siti Nurbaya. (SinPo.id/Setkab)

SinPo.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya meyakini, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang memiliki sayap di bidang bisnis, akan profesional jika diamanahkan mengelola tambang. 

Menurut Siti, pemberian izin pengelolaan tambang akan jauh lebih efektif ketimbang ormas tersebut membuat proposal permintaan dana setiap hari. 

"Nah untuk ormas itu pertimbangannya karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormas setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap dengan profesional," kaga Siti di Istana Negara, Jakarta Pusat, Minggu, 2 Juni 2024. 

Diketahui, ormas keagamaan diperbolehkan mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Siti mengaku, sudah ada yang mengajukan untuk mengelola tambang di hutan sosial. Namun, Siti tak menjelaskan apakah dari perusahaan, ormas keagamaan atau bukan yang mengajukannya.

"Kalau di hutan sosial ada, kalau yang di bisnis kehutanan belum cek. Kayaknya mereka belum lapor ke saya. Kalau hutan sosial banyak, kan banyak kelompok juga, macam-macam, dari berbagai agama juga, gak ada masalah. Ini bukan soal agama lho, ya, kan tadi saya bilang tergantung sayap bisnisnya," ucapnya. 

Siti menyampaikan, pemberian izin ini merupakan bentuk peningkatan produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa negara harus memberi ruang produktivitas kepada masyarakatnya. 

"UUD itu kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya, harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Itu kan hak rakyat gitu ya, yang harus diperhatikan oleh negara," kata dia. sinpo

Komentar: