Polisi Gagalkan Penyeludupan 1.190 Liter Solar Bersubsidi di Situbondo
SinPo.id - Satreskrim Polres Situbondo mengagalkan penyelundupan BBM bersubsisi jenis Bio Solar yang diangkut dengan kendaraan Pick up. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti BBM Bio Solar sebanyak 35 jerigen atau sekitar 1.190 Liter.
Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, SL (35) ditangkap saat mengangkut BBM bersubsisi jenis Bio Solar. Pelaku ditangkap di Jalan Raya Kalianget Desa Kalianget, Banyuglugur, Situbondo, Jumat, 31 Mei 2024.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, pada Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, SL bersama tiga orang berangkat dari rumahnya menuju Kecamatan Banyuglugur. Ketiganya hendak membeli BBM jenis Bio Solar kepada orang yang tidak dikenal.
Selanjutkan, pelaku SL mengambil BBM jenis Bio solar di Desa Kalianget sebanyak 17 jerigen kemudian di Desa Demung sebanyak 18 jerigen. Setelah membeli BBM Bio solar total sebanyak 35 jerigen, pelaku diamankan oleh Tim Resmob di jalan raya Kalianget Banyuglugur.
“Pelaku berikut barang bukti BBM subsidi jenis Bio Solar kemudian diamankan ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut” kata Momon dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 2 Juni 2024.
Pelaku, kata Momon, membeli BBM jenis Bio Solar seharga Rp7.500 per liter dengan maksud akan dijual kembali dengan harga Rp9.000 per liter. Sehingga pelaku akan mendapat keuntungan Rp1.500 per liter.
“Pelaku dijerat Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.
PERISTIWA 1 day ago
POLITIK 1 day ago
PENDIDIKAN 15 hours ago
PERISTIWA 1 day ago
HUKUM 20 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 1 hour ago