MA Persilahkan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
SinPo.id - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto mengatakan, pihaknya mempersilakan Komisi Yudisial (KY) untuk mendalami putusan lembaganya, terkait perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.
"Ya, silakan kalau KY (mau mendalami putusan)," kata Sunarto, usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Juni 2024.
Namun, Sunarto enggan mengomentari lebih lanjut terkait sejumlah kemungkinan yang akan dilakukan KY.
"Kan ini KY ya, silakan tanya ke KY saja ya. Jadi, kami tidak ada komentar untuk itu," ujarnya.
Sunarto menegaskan, secara prinsip, hakim mempunyai otoritas, namun tidak dijelaskan secara rinci otoritas yang dimaksudnya.
"Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi) kalau yang itu saya tidak ada komentar," jelasnya.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi, untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.
Joko menerangkan, hasil dari pendalaman itu akan menjadi dasar bagi pihaknya, untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengemukakan, bahwa lembaganya tetap menaruh perhatian atas putusan tersebut, kendati tidak berwenang untuk mengintervensi.
"KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU yang memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung," ujarnya.
MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.