Sisihkan Gaji Untuk Rumah Rakyat

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 01 Juni 2024 | 06:42 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

SinPo.id -  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo mewajibkan potongan gaji sebesar tiga persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Potongan berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta itu nyaris sama dengan pemberlakuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.

Presiden Jokowi mengakui kebijakan yang dibuat itu menimbulkan pro dan kontra, namun ia meyakini jika sudah berjalan, masyarakat merasakan manfaatnya. “Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi, 27 Mei 2024.

Peraturan itu menyebutkan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran Simpanan Peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan gaji pekerja yang dipotong itu sebagai tabungan untuk mendapatkan bantuan memiliki rumah.

“Bukan dipotong terus hilang," ujar Basuki.

Menurut Basuki, sebenarnya Program Tapera sudah dilaksanakan sejak 5 tahun lalu. Tapi pelaksanaannya terbatas baru menyentuh PNS. "Itu sudah sejak 5 tahun lalu dilaksanakan Bu Menkeu, untuk membina kredibilitas," kata Basuki menambahkan.

Sedangkan pekerja yang menjadi peserta diminta membayar iuran dengan besaran iuran 3 persen yang 0,5 persen di antaranya ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen lainnya diambil dengan memotong gaji karyawan. Sedangkan dana yang dihimpun dari gaji pekerja akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera yang sebelumnya dilantik Menteri Basuki.

                                                                                                                 **

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut simpanan Tapera dapat dicairkan saat status kepesertaan pekerja berakhir. "Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," kata Heru.

Waktu pencairan simpanan itu diatur Pasal 1 ayat (1) PP Tapera. Dalam pasal itu menyebutkan Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dana Gotong Royong, Perlu Belajar Dari Singapura

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, kebijakan iuran Tapera sebagai gotong royong saling membantu dalam penyediaan rumah. Dengan begitu ia menyebut perlu ada sosialisasi maupun edukasi lebih lanjut kepada Masyarakat.

" Sebenarnya dalam rangka bergotong royong, di dalam bahasa agama namanya ta'awun saling membantu dalam rangka kita saling membantu," kata Ma'ruf.

Menurut Ma'ruf, sistem Tapera memudahkan masyarakat yang belum punya rumah sehingga ada kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit pembangunan rumah (KBR).  "Kalau dia punya tanah dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR, namanya kredit renovasi rumah, untuk membangun rumah," kata Ma'ruf menjelaskan.

Sedangkan masyarakat yang tidak memerlukan dalam skema pembiayaan perumahan tersebut, dipastikan tabungannya aman dan bisa diambil kembali oleh pemiliknya.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menyarankan pemerintah seharusnya meniru konsep Singapura dalam mengelola dana perumahan rakyat. Menurut Joko, Singapura memiliki lembaga Central Provident Fund (CPF) yang tak hanya mengelola dana penyediaan perumahan, tetapi menyatu dalam satu akun dengan jaminan sosial lain. Seperti dana pensiun, fasilitas kesehatan serta pendidikan anak dan asuransi jiwa bagi pekerja.

"Singapura menangani pembangunan perumahan untuk rakyat mereka, termasuk cara pengelolaan dana perumahan yang mandiri, terintegrasi (menyatu) dan terjaga akuntabilitasnya," kata Joko.

CPF di Singapura bersifat wajib bagi setiap warga negara dan dikelola oleh pemerintah. Sedangkan skema iurannya, didukung bersama-sama oleh pekerja, pemberi kerja dan pemerintah. Sehingga masyarakat hanya perlu satu akun untuk semua fasilitas jaminan sosial dan iurannya juga tidak dipisah-pisah.

Joko menilai sistem jaminan sosial terintegrasi itu semua kebutuhan rakyat, dari sejak lahir, sekolah, bekerja, pensiun sampai meninggal dunia, sudah terjamin dan tertangani dengan baik. Selain itu, pembayaran iuran yang hanya satu kali meminimalisir tumpang tindih (overlapping) iuran yang dipastikan akan membantu meringankan beban masyarakat.

"Masyarakat jadi lebih happy dan daya beli mereka tidak menurun," katanya.

Dalam catatannya Kementerian Pembangunan Nasional Singapura bertanggungjawab dalam perencanaan, pengelolaan dan pembangunan perumahan umum. Termasuk, perumahan sewa, pengelolaan dan peningkatan standar di industri agen realestat serta ditugaskan untuk pengembangan dan pengelolaan ruang hijau, infrastruktur rekreasi dan peremajaan kawasan lama.

Menanggapi ramainya pro-kontra terkait Tapera, Joko menilai, kebijakan pemerintah itu pasti sudah dipikirkan dengan cukup matang. Namun, aspirasi dan keberatan pekerja dan pemberi kerja juga perlu didengar. Ia menilai program pembiayaan perumahan itu berdampak positif terhadap industri perumahan. Apa lagi pemerintah pasti sudah memiliki studi kajian dan pertimbangan terkait itu.

Meski  Joko mengingatkan masalah transparansi pengelolaan iuran Tapera itu ke depan. "Transparansi pengelolaan dan manajemen risiko mutlak dibutuhkan, karena dana yang dikelola tersebut adalah milik masyarakat," katanya. (*)sinpo

Komentar: