Polisi Tembak Pencuri Spion Mobil di Pademangan
SinPo.id - Unit Reskrim Polsek Pademangan Jakarta Utara meringkus tiga pelaku pencurian spion mobil. Pelaku melakukan aksinya di sembilan titik di wilayah Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan mengatakan, tiga pelaku merupakan residivis berbagai tindak pidana. Mereka bekerja sama dalam kasus pencurian spion mobil tersebut.
"Saat penangkapan para pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri, alhasil petugas memberikan tindakan tegas terukur," kata Binsar dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 31 Mei 2024.
Binsar menjelaskan, para pelaku berinisial IP (23), RY (24), dan AY (20). Ketiganya ditangkap di Maxi Kost lantai 3, Jalan Ampera V, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
“Pengakuan mereka selama 2024, sudah melakukan tindak pidana pencurian spion mobil di sembilan titik. Enam di Pademangan, satu di Kemayoran, satu di daerah Tanjung Priok, dan satu di daerah Kedoya, Jakarta Barat,” jelasnya.
Diketahui para pelaku kaca spion mobil Toyota Fortuner, Land Cruiser, Innova, dan Avanza. Para pelaku juga tidak hanya mengambil spion mobil yang terparkir di jalan, tapi juga yang berada di dalam rumah warga.
“Mereka melakukan tindakan pidana nekat, karena tak hanya mobil di luar pagar, tapi juga di dalam pagar, yang menurut mereka sepi dan memungkinkan, pelaku berani melompat pagar,” ujarnya.
Usai mencuri, para pelaku menjual spion hasil curian tersebut ke seorang penadah berinisial Y yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku menjual spion dengan harga Rp700 hingga Rp900 ribu.
"Karena sebagai penadah, Y juga ditetapkan menjadi tersangka dan tengah dicari keberadaannya. Penadah sudah kami kantongi identitasnya,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu sepeda motor Yamaha Mio, dua ponsel, alat hisap sabu, alat potong dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.