Kewenangan Siber di RUU Polri, Sandi: Soal Takedown Tetap di Kominfo
SinPo.id - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho merespon soal RUU Kepolisian yang mengatur ruang siber. Dia menegaskan, urusan siber dan keterbukaan informasi sudah diatur dalam undang-undang lainnya.
"UU kepolisian itu mengatur tentang struktur dan kinerja kepolisian secara umum," kata Sandi kepada wartawan, Jumat, 31 Mei 2024.
Dia juga menyebut, UU Siber merupakan UU keterbukaan yang sudah diatur dalam UU ITE. Kendati begitu, dia menyebut pihaknya tidak mempunyai kewenangan dalam hal mentakedown karena itu tugasnya Menkominfo.
"Dan aturan-aturannya sudah ada ya, tapi kalau untuk masalah men-takedown sudah ada tugasnya Menkominfo," tuturnya.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu belum mau bersepukalasi panjang, mengingat Undang-undang tersebut masih dibahas di DPR RI.
"Saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap. Nanti kita tunggu sampai kita dapat bahannya lengkap apa yang disetujui apa," tuturnya.
Seperti diketahui, ketentuan soal kewenangan Polri dalam memblokir konten di ruang siber diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri:
Adapun RUU Polri tersebut telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa, 28 Mei 2024.
"Melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi,” tulis RUU tersebut.

