Setahun Beroperasi, Pelaku Penjual Video Porno Raup Keuntungan Rp 50 Juta
SinPo.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pembuatan video porno yang dilakoni seorang pria berinisial DY (25) sudah dilakukan sejak Mei 2023 silam.
Selama setahun, Keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai 50 juta rupiah.
"Pengakuan tersangka dilakukan sejak 2023, keuntungannya sudah 50 juta selama setahun," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat, 31 Mei 2024.
Ade menyebut, dari pengakuan pelaku sudah hampir 350 orang membeli konten panas tersebut. Adapu motif pelaku bisnis konten dewasa itu karena faktor ekonomi.
"Pengakuannya sudah ada 350 orang membeli konten porno kepadanya. Motifnya karena faktor ekonomi," tuturnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DY (25) terkait kasus dugaan penjualan video porno melalui media sosial X (Twitter) dan telegram.
Pelaku ditangkap di warung yang diduga milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Rabu, 29 Mei 2024.
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa handphone Poco M4 Pro 5G Xiaomi dan Iphone 12 Promax milik yang bersangkutan.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

