Pengembalian Uang Pembatalan Tiket KA Antarkota Jadi Tujuh Hari Kerja Mulai 1 Juni 2024

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 30 Mei 2024 | 07:48 WIB
Penumpang KaI (SinPo.id/KAI)
Penumpang KaI (SinPo.id/KAI)

SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA antarkota, yang akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan mulai 1 Juni 2024.

Vice President (VP) Public Relations PT KAI, Joni Martinus menjelaskan, sebelumnya batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang itu adalah selama 30-45 hari. 

"Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya," kata Joni dalam keterangannya, Rabu, 29 Mei 2024.

Joni menjelaskan, untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang, guna memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital. 

Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. 

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien," ujarnya.

Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan. 

Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA. 

Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

"Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI