PILKADA SERENTAK 2024

KPU Sedang Perbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 29 Mei 2024 | 23:17 WIB
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (SinPo.id/ Dok. KPU)
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (SinPo.id/ Dok. KPU)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut sedang menyusun daftar perbaikan untuk fitur di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) agar bisa digunakan kembali pada Pilkada Serentak 2024.

"Sirekap akan kita gunakan untuk pilkada tentu dengan perbaikan-perbaikan. Kita belajar dari Pemilu 2024, kita perbaiki di Pilkada tahun 2024," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon dalam keterangannya, Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam temuan evaluasi KPU, Betty mengakui kelemahan Sirekap karena Sirekap itu sendiri. Oleh karenanya, kata dia, KPU akan memperbaiki terkait terjemahan foto angka perolehan suara menjadi data numerik menjelang Pilkada Serentak 2024.

Menurut dia, hal ini bertujuan agar tidak ada lagi perbedaan angka perolehan suara antara yang dicatat di TPS dengan hasil pembacaan Sirekap yang menggunakan teknologi optical character recognition (OCR).

"Ini terus-menerus akan kita libatkan terutama pada Divisi Teknis keterlibatan-nya seperti apa, lalu dari sisi kami (Datin) akan kami sempurnakan," tuturnya. 

Lebih jauh, Betty mengungkapkan, Sirekap untuk Pilkada 2024 ini akan disempurnakan dan lebih mudah mengingat jumlah surat suara yang disiapkan tak sebanyak pada Pileg 2024.

"Jumlah peserta calon pilkada tidak sebanyak pileg, misalnya, untuk gubernur dan wakil gubernur sekaligus untuk salah satunya walikota atau bupati dan wakilnya," ujar Betty. 

Seperti diketahui, Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.sinpo

Komentar: