Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu di Entikong

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 28 Mei 2024 | 01:19 WIB
Barang bukti sabu (Bea Cukai)
Barang bukti sabu (Bea Cukai)

SinPo.id -  Petugas gabungan dari Bea Cukai Entikong, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat dan BNNP Kalbar ringkus seorang penyelundup narkotika jenis sabu jaringan internasional di perbatasan negara, pada tanggal 8 Mei 2024. Penindakan narkotika tersebut terjadi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, Desa Balai Karangan, Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Dari penindakan itu, petugas menyita 10 kilogram sabu.

"Awalnya, berdasarkan informasi intelijen, profiling, dan targeting, kami melakukan pendalaman terhadap seorang laki-laki. Ia berada di daerah Kampung Segumon, Sanggau, Kalimantan Barat, yang berbatasan langsung dengan kampung Mongkos, Serian, Serawak, Malaysia," ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Entikong, Setiawan Indradiyasa, mengawali kronologi penindakan pada Senin 27 Mei 2024

Kemudian, petugas dari tim gabungan pun melakukan pencarian di daerah perbatasan dan penelusuran di daerah perkebunan yang diduga milik pelaku selama kurang lebih satu minggu. Dua hari kemudian, petugas dapat menangkap pelaku berinisial JADM, seorang WNI.

"Saat itu, pelaku membawa sebuah tas jinjing besar dan sebuah karung plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat sepuluh kilogram," ungkapnya. Atas penyelundupan sabu tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sinergi Bea Cukai Entikong bersama aparat penegak hukum lainnya ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan fungsi community protector, yaitu senantiasa menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang berbahaya yang tentu akan memberi dampak buruk bagi generasi bangsa," tegas Setiawan.sinpo

Komentar: