Jaksa KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Laporan: david
Senin, 27 Mei 2024 | 09:39 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ David)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ David)

SinPo.id -  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memanggil istri, anak, hingga cucu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk jadi saksi dalam sidang pada Senin, 27 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mereka menjadi saksi untuk mendalami aliran dana dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan SYL.

"Bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi," kata Ali dalam keterangannya.

Ali merinci, KPK akan menghadirkan Ayun Sri Harahap selaku istri SYL, Kemal Redindo selaku anak SYL, dan Andi Tenri Bilang selaku cucu SYL.

Selain itu, Ali Andri selaku pengurus rumah pribadi SYL, hingga sejumlah staf Kementerian Pertanian juga akan dihadirkan untuk bersaksi dalam persidangan.

"Joice Triatman (Staf Khusus Mentan), Yuli Eti Ningsih (Staf Biro Umum Kementan) Ubaidah Nabhan (honorer Sekjen Kementan)," ucapnya.

Kemudian, Ali mengatakan KPK turut memanggil saksi yang berkaitan dengan Partai NasDem. Saksi tersebut adalah Lena Janti Susilo selaku Accounting pada NasDem Tower.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari internal Kementan, SYL diduga memanfaatkan uang diduga hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Seperti untuk umrah, membayar sewa mobil, hingga perawatan kecantikan

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.sinpo

Komentar: