Istri hingga Cucu SYL Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Hari Ini

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 27 Mei 2024 | 07:25 WIB
KPK
KPK

SinPo.id -  Sidang kasus korupsi eks mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan pada Senin 27 Mei 2024. Sidang beragenda pemeriksaan saksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU pada KPK) akan menghadirkan delapan orang saksi.

Jaksa akan menghadirkan beberapa saksi yaitu:

1. Joice Triatman (Staf Khusus Mentan)

2. Ayun Sri Harahap (Istri Syahrul Yasin Limpo)

3. Kemal Redindo (Anak Syahrul Yasin Limpo)

4. Andri Tenri Bilang (Cucu Syahrul Yasin Limpo)

5. Yuli Eti Ningsih (Staf Biro Umum Kementan)

6. Lena Janti Susilo (Accounting pada Nasdem Tower)

7. Ali Andri (Salah satu Pengurus rumah pribadi Mentan)

8. Ubaidah Nabhan (Honorer Sekjen Kementan)

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan upaya menghadirkan saksi-saksi itu untuk menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan. 

"Hari ini tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Senin 27 Mei 2024.

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar. Nominal tersebut didapat selama menjabat sebagai mentan periode 2020-2023.
KPK mendakwa pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan pejabat kementan lainnya. Mereka Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Sebagian dari uang puluhan miliar tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.sinpo

Komentar: