Produsen Nilai Pertek Impor Kemenperin Beri Jaminan Iklim Industri Elektronik Nasional

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 26 Mei 2024 | 14:52 WIB
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas. (SinPo.id/Antara)
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman menilai, pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sama sekali tidak menghambat produksi sektor elektronik dalam negeri. Justru keberadaan pertek itu membuat iklim industri nasional lebih terjamin.

"Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika," kata Daniel kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2024.

Menurut Daniel, regulasi impor terbaru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang secara teknis dalam aturan tersebut tak lagi memerlukan pertek, dikhawatirkan bisa berdampak buruk pada industri dalam negeri.

Adapun melalui Permendag 8/2024, komoditas yang dibebaskan dari syarat pertek sebagai kelengkapan dokumen impor adalah komoditas elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris. Daniel menilai, regulasi ini dibuat tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.

"Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi masuknya produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutamanya Tiongkok," ujarnya..

Selain itu, lanjut Daniel, dengan adanya relaksasi barang impor, juga berpotensi menghambat realisasi investasi perindustrian nasional. Sehingga dalam jangka panjang berpotensi membawa Indonesia ke arah deindustrialisasi.

"Dalam jangka panjang, dampak deindustrialisasi akan terjadi. Yang pasti saat ini rencana investasi penambahan lini dan/atau kategori baru hampir semuanya ditahan," tandasnya.

Sebagai informasi, dibuatnya Permendag 8/2024 ini atas permasalahan penumpukan ribuan kontainer di pelabuhan imbas tidak adanya dokumen pertek dan perizinan impr (PI). Menkeu Sri Mulyani mengatakan, penumpukan itu berimbas mengganggu rantai pasok bahan baku industri, meskipun hal itu telah dibantah Kementerian Perindustrian

Menurut Kemenperin, penerbitan pertek yang merupakan tindak lanjut dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, hanya membutuhkan waktu lima hari kerja. Karena, pengerjaan penerbitan pertek, sudah dilakukan secara digital, tanpa harus tatap muka antara pelaku industri sebagai pemohon dengan pemerintah yang memberikan izin.

Para pengusaha bisa mengajukan pertimbangan teknis itu melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kemenperin, dengan tidak dipungut biaya apapun. sinpo

Komentar: