Jemaah Haji Diimbau Laksanakan Umrah setelah Cukup Beristirahat

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 25 Mei 2024 | 22:43 WIB
Jamaah haji Indonesia (SinPo.id/ Kemenag)
Jamaah haji Indonesia (SinPo.id/ Kemenag)

SinPo.id - Operasional pemberangkatan jemaah ke Tanah suci saat ini memasuki gelombang kedua, jemaah dari Madinah dan dari Tanah Air secara bertahap diberangkatkan ke kota Makkah Al-Mukarramah.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau agar pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah yang telah tiba di Makkah dilakukan setelah cukup beristirahat. Dan waktunya dikoordinasikan ketua kloter.

“Imbauan serupa disampaikan PPIH agar umrah wajib bagi jemaah lansia, risiko tinggi, jemaah sakit dan jemaah menggunakan kursi roda dilaksanakan setelah selesainya jemaah yang lain kecuali jemaah yang memiliki pendamping,” kata anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2024.

“PPIH meminta Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) yang menyertai jemaah agar bekerja sama dengan PPIH kloter,” sambung dia.

Widi menyampaikan, untuk menjaga kesehatan, jemaah dapat melaksanakan salat dan aktivitas ibadah sunnah lainnya di hotel dan masjid sekitar hotel. Menurutnya, salat di masjid sekitar hotel memiliki nilai pahala yang sama dengan salat atau beribadah di Masjidil Haram.

“Jumhur ulama mengatakan, keistimewaan Tanah Haram mencakup seluruh wilayah Tanah Haram,” ucapnya.

Karenanya, ia melanjutkan, pelipatgandaan pahala salat atau ibadah di tanah haram Makkah tidak dikhususkan di Masjidil Haram saja, tetapi mencakup semua Tanah Haram.

“Jemaah tidak perlu khawatir, bila salat di hotel atau masjid sekitar hotel tidak memperoleh pahala sebagaimana bila salat di Masjidil Haram,” terangnya.

Selain itu, pesan Widi, jemaah agar membatasi ibadah umrah dan sunnah berulang dan berziarah ke lokasi yang letaknya jauh dari hotel. Aktivitas ibadah sunnah yang berlebihan berpotensi jemaah akan kelelahan. “Persiapkan stamina tubuh sebaik mungkin untuk puncak haji nanti,” pesannya.sinpo

Komentar: