Jokowi Resmi Teken Aturan Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 25 Mei 2024 | 15:35 WIB
Jalan Tol (SinPo.id/ Jasa Marga)
Jalan Tol (SinPo.id/ Jasa Marga)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol. Aturan ini juga mengatur penerapan sistem bayar tol tanpa berhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 20 Mei 2024. Adapun, MLFF diatur khusus pada pasal 67 tentang pengumpulan jalan tol atau penarikan dari pengguna jalan tol.

"Sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF)," tulis Pasal 67 Ayat 2.

Dalam hal pelaksanaan pengumpulan tol dengan teknologi nontunai nirsentuh-nirhenti dilaksanakan oleh Menteri terkait dan badan usaha dapat dikenai layanan. Pengumpulan tol dengan teknologi nontunai nirsentuh-nirhenti yang dilaksanakan oleh Menteri, diselenggarakan dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, menteri menjamin badan usaha mendapatkan seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang menggunakan Jalan Tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif tol. Kedua, menteri menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan tol kepada Badan Usaha.

"Menteri dapat bekerja sarna dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti," tegas Pasal 67 Ayat 5.

Sementara itu, badan usaha pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat 5 merupakan badan usaha yang didirikan untuk melaksanakan pengelolaan dan bertanggung jawab atas pemenuhan layanan sistem pengumpulan tol nontunai nirsentuh nirhenti di Jalan Tol.

PP ini menegaskan biaya layanan nantinya akan digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana. Dalam hal terdapat selisih lebih pemasukan biaya layanan menjadi penerimaan negara bukan pajak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI