Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Rafah
SinPo.id - Mahkamah Internasional memerintahkan Israel menghentikan serangan di Rafah. Israel harus "segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Mahkamah Internasional dalam putusannya seperti dilansir AFP pada Jumat 24 Mei 2024
Mahkamah Internasional memerintahkan Israel membuka penyeberangan Rafah untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan "tanpa hambatan".
Israel harus "menjaga penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan", kata ICJ dalam keputusannya
Pasca terbitnya putusan, Mansour menyambut baik perintah tersebut.
Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour memuji perintah International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional yang memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di Rafah dan menyerukan agar Israel segera mematuhi keputusan tersebut.
"Kami menyambut baik tindakan sementara ini termasuk menghentikan operasi militer di Rafah," kata Riyad Mansour diilansir AFP.
Dia berharap putusan itu dijalankan. "Kami berharap resolusi ICJ dilaksanakan tanpa ragu-ragu. Itu wajib. Dan Israel merupakan pihak dalam konvensi tersebut," ujarnya.