Sopir Bus Laka Maut di Jombang Ditetapkan Tersangka
SinPo.id - Aparat Polres Jombang menetapkan status tersangka kepada Yanto (36), sopir bus pariwisata Bimario. Upaya penetapan status tersangka itu terkait kasus kecelakaan bus tabrak truk di KM 694+600A Tol Jombang yang menewaskan 2 orang. Warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Ponggok, Blitar.
"Kami tetapkan saudara Y (Yanto) sebagai tersangka kasus kecelakaan ini," kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin di kantor Satlantas Polres Jombang, pada Jumat 24 Mei 2024
Untuk mengusut kasus itu, aparat kepolisian meminta keterangan 13 saksi. Terdiri dari sopir dan kernet truk yang tertabrak bus pariwisata Bimario, sejumlah, penumpang bus, saksi ahli dari Kemenhub, Dishub Jombang dan Tim TAA Ditlantas Polda Jatim, serta Yanto sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu diketahui kecelakaan dipicu kelalaian tersangka yang sempat tertidur atau mengalami micro sleep.
"Murni human error. Hasil tes urine negatif," tambahnya.
Untuk diketahui, insiden kecelakaan terjadi pada Selasa 21 Mei 2024 pukul 23.45 WIB.Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari itu dalam perjalanan pulang study tour dari Yogyakarta menuju ke Malang. Bus nopol W 7422 UP dikemudikan Yanto (36). Bus melaju dari barat ke timur di ruas Tol Jomo. Sampai di KM 694+600A, Desa Kedungmlati, Kesamben, Jombang, bus mendadak oleng ke kiri hingga menabrak bagian belakang truk Mitsubishi nopol N 9674 UH yang melaju searah di depannya.