TINDAK PIDANA PENIPUAN

Polisi Ungkap Penipuan Bermodus Penjualan Mobil Eks Taksi di Bekasi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 24 Mei 2024 | 15:32 WIB
Konferensi pers kasus penipuan bermodus penjualan mobil eks taksi di Polres Metro Bekasi Kota (SinPo.id/ Humas PMJ)
Konferensi pers kasus penipuan bermodus penjualan mobil eks taksi di Polres Metro Bekasi Kota (SinPo.id/ Humas PMJ)

SinPo.id - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penipuan berkedok penjualan mobil eks taksi. Total 12 orang menjadi korban, dengan kerugian mencapai Rp764 juta. 

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus penipuan dilakukan oleh PT. Deka Reset di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Dalam beraksi, dua tersangka mempromosikan mobil eks taksi kepada calon korbannya.

"AS selaku Marketing PT. Deka Reset dan SEK (DPO) selaku Direktur/Pemilik PT. Deka Reset mempromosikan mobil-mobil bekas taksi melalui berbagai portal media sosial. Mereka menawarkan harga murah dan fitur modifikasi yang menarik," kata Firdaus dalam keterangannya, Jumat, 24 Mei 2024.

Setelah korban tertarik dan mengirimkan sejumlah uang ke rekening PT. Deka Reset, kata Firdaus, mobil yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada korban. Dana yang diterima dari korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Pada tanggal 22 Mei 2024, polisi menangkap tersangka AS di tempat kosan di Jakarta Barat. Sementara SEK masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka AS dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara" kata dia.sinpo

Komentar: