Ada Upaya Perintangan Kasus SYL, KPK Ancam Pidana

Laporan: david
Kamis, 23 Mei 2024 | 14:28 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/Ashar)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada siapa pun untuk tidak menghalangi proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Lembaga antikorupsi tak segan untuk menjerat pihak-pihak yang terbukti menghalangi proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

"KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 23 Mei 2024.

Peringatan ini disampaikan KPK lantaran adanya pihak yang diduga sengaja menutupi tanda sita di sebuah rumah di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terkait kasus TPPU SYL.

Rumah itu dibeli mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap para pejabat Kementan.

"Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel)," kata Ali. 

Tak hanya itu, peringatan ini juga disampaikan Ali terhadap pihak yang sengaja menghalangi penelusuran aset diduga hasil korupsi yang dilakukan SYL di Kementan.

KPK diketahui terus menelusuri aset-aset SYL yang diduga hasil dari korupsi. Terbaru, KPK menyita sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Warna Putih beserta sebuah kunci remote. Mobil itu ditemukan tim penyidik di lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.

"Didapatkan informasi, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik," katanya.

Saat ini, KPK telah menitipkan sementara mobil itu di Polrestabes Makassar. KPK memastikan bakal mengonfirmasi berbagai aset yang telah disita, termasuk mobil Pajero Sport ini kepada para saksi kasus dugaan pencucian uang SYL.

"Segera dikonfirmasi pada saksi-saksi yang akan segera dijadwalkan pemanggilannya," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI