Komisi I DPR Masih Dalami Isi RUU TNI
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut ada sejumlah poin yang akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Antara lain, status TNI hingga hubungan lembaga militer itu dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kendati begitu, dia belum menjelaskan detail hal tersebut. Menurutnya, Komisi I DPR RI masih memperdalam revisi undang-undang itu sehingga belum bisa disampaikan ke publik secara utuh.
"Apakah sudah sampai ke Badan Legislasi atau langsung ke Komisi I, belum ada kejelasan. Kami sedang perdalam," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.
Hasanuddin juga menyatakan revisi bakal membahas rencana terkait masa kedinasan TNI, masalah anggaran, dan hal-hal lainnya. Dia berjanji poin-poin yang akan dibahas dalam RUU tersebut akan disampaikan setelah menerima informasi yang akurat.
"Kalau nanti sudah dapat kepastian saya akan diskusikan dengan teman-teman seperti apa revisinya begitu," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Dasco menyebut ada permintaan untuk melakukan revisi terhadap UU Polri dan UU TNI guna menyamakan dengan UU Kejaksaan yang telah direvisi. Menurutnya, DPR RI telah lebih dulu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Namun, Dasco mengatakan revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga baru kembali digulirkan sekadang. Dia menyampaikan hal tersebut saat Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024.
"Pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-Undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-Undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco.