DKPP Gelar Sidang Etik Tertutup Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hari Ini
SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu, 22 Mei 2024 hari ini.
Hasyim dilaporkan ke DKPP terkait dugaan tindakan asusila terhadap korban yang diketahui sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Perkara ini teregister dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait," kata Sekretaris David Yama dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Mei 2024.
David menjelaskan bahwa pengadu atau Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mengatakan bahwa Hasyim telah mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.
"Selain itu, KPU juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Korban," tambahnya.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ungkap David.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup sebab berkaitan dengan asusila."Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup," tandasnya.