Usai Periksa 14 Saksi, Polisi Segera Panggil Pendeta Gilbert Lumoindong

Laporan: Firdausi
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:51 WIB
Pendeta Gilbert Lumoindong. (SinPo.id/Istimewa)
Pendeta Gilbert Lumoindong. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 14 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pendeta Gilbert Lumoindong. 

Kini penyidik akan mengagendakan pemeriksaan terlapor Gilbert Lumoindong. 

"Sudah 14 saksi yang diperiksa. (Pemeriksaan GL) akan dijadwalkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya,  Kombes Ade Ary Syam Indradi di PMJ, Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024. 

Adapun saksi yang telah diperiksa, kata Ade, yaitu pihak keamanan Gereja Thamrin Residence dan pihak apartemen. 

"Ada juga penanggung jawab ibadah di GBI kemudian dari MUI juga kemudian dari manajemen GBI, kemudian dari Kementerian Agama," tutur dia. 

Saat ditanya peluang akan adanya penetapan tersangka, Ade belum bisa membeberkannya. Sebab penyidik masih terus bekerja melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Mohon waktu ya, masih pemeriksaan," ujarnya. 

Diketahui, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama buntut ceramahnya yang menyinggung salat dan zakat dalam Islam.  

Dia dilaporan oleh Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.  

Pendeta Gilbert juga dilaporkan oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto dengan kasus sama, yaitu dugaan penistaan agama.  

Laporan Sapto Wibowo teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 April 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI