PILKADA SERENTAK 2024

Bawaslu Ingatkan Kerawanan Pemuktahiran Data Pemilih di Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:16 WIB
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan ihwal penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota memiliki kerawanan. 

Komisioner Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengatakan, seluruh pengawas pemilu telah diinstruksikan melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan penyusunan bahan maupun pemutakhiran data pemilih.

Adapun kerawanan yang sudah diidentifikasi, kata dia, diantaranya basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir. Lalu penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal.

"Penyusunan daftar pemilih juga rawan dilakukan dengan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS," kata Herwyn dalam keterangannya, Selasa, 21 Mei 2024.

Sebagai langkah pencegahan, Herwyn menyebut, Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2024.

"Dalam SE tersebut pengawas pemilu diminta melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 sebagai bahan anallisis data," ungkap dia. 

Menurut dia, data yang harus diperhatikan seperti data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA. 

"Data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS); pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI," ujar Hewryn. 

Lebih lanjut, dia meminta, pengawas pemilu untuk berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Ini untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih, hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir," tutur dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI