Jadi Asisten Putri SYL, Nayunda Nabila Digaji oleh Kementan

Laporan: david
Senin, 20 Mei 2024 | 17:32 WIB
Penyanyi dangdut Nayunda Nabila (SinPo.id/ Instagram)
Penyanyi dangdut Nayunda Nabila (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id - Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah ternyata merupakan asisten dari anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan anggota DPR RI fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.

Nayunda Nabila dititipkan sebagai pegawai honorer dan digaji oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL dkk di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin, 20 Mei 2024.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

"Mohon izin Yang Mulia, BAP 11: "Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021 Syahrul Yasin Limpo pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nizrinah, Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nizrinah dari daftar tenaga kontrak honorer," kata jaksa

"Enggak ingat kejadiannya?" tanya jaksa KPK kepasa Wisnu.

"Kalau tidak salah pada waktu itu memang Pak Kasdi sempat bertanya 'Oh, ini sudah tidak di Karantina?' 'Iya, sudah saya keluarkan, Pak karena memang beliau tidak pernah masuk.'," jawab Wisnu.

"Terus gimana? Ditegur? Disuruh kembalikan lagi status honorernya?" lanjut jaksa.

"Enggak," kata Wisnu.

Jaksa mencecar Wisnu dari mana ia mendapatkan informasi jika Nayunda Nabila adalah asisten dari Indira Chunda Thita. Wisnu mengatakan bahwa Nayunda lah yang menyampaikan hal tersebut.

"Tadi saksi menyebut dia untuk asistennya Bu Thita. Saksi dengar langsung dari Bu Thita, Pak Kasdi atau siapa? Kok saksi malah menyebut Pak Yasin Limpo yang menitip Nayunda Nabilla itu," cecar jaksa.

"Jadi begini Pak. Pada waktu itu menitip atas nama itu (Nayunda Nabila), terus yang bersangkutan saya panggil dan tanya. Ini mau bekerja di mana. Katanya 'saya diminta untuk dampingi Bu Thita.'," kata Wisnu menjelaskan.

"Maksud saya yang keterangan Pak Yasin Limpo yang menitip info dari mana?" tanya jaksa lagi.

"Tidak, bukan Pak Yasin Limpo. Yang menyampaikan ke saya Pak Sekjen Pak Kasdi," imbuhnya.

Lalu, jaksa kembali meminta Wisnu menjelaskan maksud SYL yang menitipkan Nayunda sebagaimana BAP nomor 11 yang disampaikan kepada tim penyidik KPK.

"Ini keterangan saksi di BAP gimana nih?" tanya jaksa.

"Sebetulnya bukan Pak Yasin Limpo, tidak sampai ke saya. Yang menitipkan itu adalah Pak Sekjen. Kemudian saya memanggil yang bersangkutan (Nayunda), 'Oh, rupanya si Nayunda ini akan dijadikan ajudan atau asistennya Bu Thita.'," terang Wisnu.

"Saksi dengar sendiri juga dari Bu Thita?" lanjut jaksa.

"Saya tidak pernah tahu dari Bu Thita. Itu keterangan dari yang bersangkutan (Nayunda)," ucap Wisnu.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. sinpo

Komentar: