Dasco: Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara Tak Memakan Waktu Lama
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI, Dasco, menegaskan pembahasan revisi UU Kementerian Negara tidak akan memakan waktu yang lama, karena hanya mengubah satu pasal untuk memberikan presiden kewenangan dalam menentukan jumlah kabinet.
"Saya sudah disampaikan oleh ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet. Nah sehingga saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 20 Mei 2024.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, nantinya RUU Kementerian Negara dapat menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk menyusun nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang telah disampaikan saat kampanye Pilpres 2024.
"Apakah itu memperbesar atau memperkecil itu saya belum tahu, tapi yang pasti kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," ungkapnya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara telah menyetujui adanya perubahan sejumlah pasal, yang kemudian disepakati dan diputuskan secara musyawarah mufakat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamia 16 Mei 2024.
"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu sebagai berikut, pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," kata Awiek.