Soal Iuran KRIS, DJSN: Orang Kaya Harus Bantu yang Miskin
SinPo.id - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto mengatakan, besaran iuran untuk para peserta dalam sistem BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan tetap berbeda. Dimana, peserta yang kaya atau kelas 1, ikut iuran lebih tinggi dibanding kelas di bawahnya.
"Iurannya tidak akan sama (tarif tunggal), pasti. Artinya yang kaya harus bantu yang miskin," kata Agus kepada wartawan, Sabtu, 18 Mei 2024.
Menurut Agus, jika sistem iuran BPJS Kesehatan dibuat single tarif, maka prinsip gotong royong otomatis akan terhapuskan. Ia menyampaikan, prinsip gotong royong harus tetap ada dalam KRIS.
"Harus ada prinsip gotong royong untuk saling membantu," tegasnya.
Konsep gotong royong dalam BPJS Kesehatan, tutur Agus, juga akan melibatkan pemerintah. Dan, peserta yang sangat miskin pun akan disubsidi oleh pemerintah, misalnya peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).
Adapun wacana soal tarif tunggal iuran BPJS Kesehatan setelah KRIS berlaku pertama kali diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia mengatakan bahwa tarif tunggal itu nantinya diberlakukan secara bertahap.
"Ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap," kata Budi beberapa waktu lalu.
Saat ini, Budi dan sejumlah pihak terkait sedang mempertimbangkan batas iuran BPJS Kesehatan, yang diputuskan dalam waktu dekat.
"Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit," katanya.