Pencurian Ban Mobil di ITC Cempaka Mas, Polisi: Pelaku Terlilit Utang
SinPo.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AMP (25) yang nekat mencuri ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat dan RSUD Koja, Jakarta Utara pada Selasa, 7 Mei 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hadi Saputra Siagian mengatakan, motif tersangka AMP melakukan pencurian enam ban mobil tersebut lantaran terlilit utang.
“Tersangka terlilit utang sewa mobil sebesar Rp 10 juta,” ujar Hadi dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.
Hadi menjelaskan, tersangka merupakan seorang driver ojek online (Ojol) yang beraksi seorang diri dan menggunakan mobil sewaan. “AMP beraksi seorang diri, memakai mobil yang disewanya perhari Rp350 ribu,” imbuhnya.
Agar aksinya berjalan mulus, kata Hadi AMP sengaja memilih jenis mobil yang menurutnya mudah untuk dilucuti bannya. Rata-rata untuk mencuri satu ban, tersangka hanya butuh waktu 20 detik
“Dia sengaja memilih target (mobil) yang dianggapnya gampang untuk dipetik. Selain itu di lokasi yang tidak terdeteksi kamera CCTV,” katanya.
Usai membawa kabur barang curiannya tersangka AMP menjualnya kepada SHL (47) yang berada di Cakung, Jakarta Timur. “Dijual 6 bannya kepada SHL (47) dengan harga Rp 1,8 juta, digunakan untuk membayar hutang sewa mobil,” ucap Hadi.
Akibat perbuatannya, AMP dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan SHL dijerat dengan Pasal 480 KUHP terancam hukuman 4 tahun penjara.

