ARTIS TERJERAT NARKOBA

Polisi Tetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Tersangka Penyalahgunaan Ganja

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 17 Mei 2024 | 21:45 WIB
Polres Jakarta Barat gelar rilis terkait penyalahgunaan narkoba aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez (SinPo.id/ Ashar)
Polres Jakarta Barat gelar rilis terkait penyalahgunaan narkoba aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.

“Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik saudara YG maupun saudara EK,” ujar Syahduddi dalam keterangannya, Jumat, 17 Mei 2024.

Selain kedua publik figur itu, Syahduddi melanjutkan, polisi juga memburu JC dan ZK, dan memasukkan mereka ke daftar pencarian orang (DPO) Polisi berhasil mengamankan YG di apartemen Kalibata City, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. 

Barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut antara lain satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 4,18 gram yang disimpan dalam botol kaca mayones, satu plastik berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat kotor 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok warna biru putih, tiga pak kertas papir, dan satu handphone yang digunakan untuk memesan ganja.

“Dari pengakuan YG itu sendiri, yang bersangkutan mengkonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, artinya dikonsumsi sendiri,” kata Syahduddi.

Kapolres juga menyebutkan Yogi berteman dengan Epy yang saat ini bersama-sama mengelola sebuah rumah makan di kawasan Apartemen Kalibata City. Pada 20 Maret 2024, Epy meminta ganja kepada Yogi dan diberikan satu linting ganja. 

“Dan oleh EK, satu hari kemudian pada tanggal 21 Maret, ganja tersebut dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen,” jelas dia.

Epy diketahui tidak langsung menghabiskan satu linting ganja tersebut. Setelah tersisa setengah linting, ganja disimpan dalam toples kosong dan dikonsumsi kembali beberapa hari kemudian. 

"Hasil tes menunjukkan bahwa urine mereka positif mengandung THC (tetrahydrocannabinol), zat aktif dalam ganja," jelasnya.

Untuk Yogi, polisi menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, dan denda maksimal Rp8 miliar.

Sementara itu, Epy dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri. Epy menghadapi ancaman hukuman rehabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.sinpo

Komentar: