Mengusut Uang Haram Anak Usaha PT Telkom
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan akan menelusuri aliran uang korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang merupakan anak usaha PT Telkom (Persero). Lembaga antikorupsi itu tidak segan menjerat pihak yang diduga menerima aliran uang haram salah satu perusahaan plat merah tersebut.
"Jadi, kita menggunakan metode follow the money, ke mana pun aliran uang itu mengalir tentu kita akan mengikutinya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Kamis 16 Mei 2024 lalu.
Asep menegaskan siapa pun yang menerima uang itu tentu akan dipanggil. “Kita akan tanya apakah proses perpindahan itu adalah proses yang memang wajar dan legal," kata Asep menambahkan.
Menurut Asep, tersangka biasanya menggunakan uang hasil korupsi dengan membeli properti. Dengan begitu KPK tak hanya memanggil dan memeriksa tersangka, namun juga pemilik rumah yang dibeli oleh tersangka. Penelusuran aliran uang termasuk aset yang dibeli dari hasil korupsi penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi perusahaan dengan kode emiten TLKM tersebut.
"Titik poinnya adalah kita ingin mengembalikan sebanyak-banyaknya uang hasil tindak pidana korupsi itu yang memang saat ini digunakan sendiri atau juga dialirkan ke tempat-tempat lain," ujar Asep menegaskan.
Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dugaan korupsi proyek pengadaan server dan storage sistem di PT SCC atau Telkomsigma. Proyek yang disebut itu adalah fiktif sehingga merugikan negara hingga ratusan miliar.
"Iya (kerugian negaranya) ratusan miliar. Itu proyek fiktif kalau gak salah," kata Alexander.
Tercatat KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Meski identitas keenam orang tersebut belum diungkap.
Modus yang dilakukan para tersangka ialah melakukan kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi di tubuh BUMN tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SinPo.id, keenam tersangka itu meliputi Direktur Utama PT SCC atau Telkomsigma, Judi Achmadi; Direktur Human Capital & Finance PT SCC, Bakhtiar Rosyidi. Kemudian, Direktur PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono; Pemilik PT Prakasa Nusa Bakti, Roberto Pangasian Lumbangaol serta dua makelar dari pihak swasta, Adrkan Jafar dan Imran Mumtaz.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya anak usaha PT Telkom lain yang kini terseret dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, selain Telkomsigma. Modus yang dilakukan para tersangka bekerjasama penyediaan financing untuk project data center yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
Upaya penelusuran uang haram itu sebelumnya telah dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa pertengahan Februari lalu, dengan menghadirkan tiga saksi untuk diperiksa terkait pengadaan server dan storage sistem PT SCC.
Mereka yang dihadirkan meliputi Head Of Project Manager PT SCC tahun 2016-2020, Zainur Saiman, mantan Sales Head PT SCC Sandy Suherry dan Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri periode 2010-2019, Muhammad Achsan. Saat yang bersamaan penyidik KPK seharusnya memeriksa Direktur Teknik PT Berdikari Insurance Tahun 2017-2020, Eka Zulkarnain.
“Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat itu.
Menurut Ali tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan Zainur sebagai saksi pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center. "Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali menambahkan.
Dugaan Korupsi Lain
Lembaga antirasuah juga mengakui sedang mengusut kasus dugaan korupsi lain di PT Telkom, selain proyek server and storage system PT Telkom Indonesia (TLKM), Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Meski Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan kasus lain itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum terlalu jauh membeberkan.
"Yang penyelidikan belum bisa kami sampaikan tentunya karena itu masih dalam penyelidikan," ujar Asep.
Ia memastikan penanganan dua kasus terkait PT Telkom akan terus berjalan. Tak tertutup kemungkinan kasus yang masih tahap penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. (*)