Polri Kebut Berkas Perkara Tersangka Panji Gumilang
SinPo.id - Polri mengebut berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Ini dilakukan pasca gugatan praperadilan Panji ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berkas perkara PG segera kita kirim kembali ke JPU ya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Kamis, 16 Mei 2024.
Whisnu enggan menanggapi soal praperadilan ditolak hakim. Dia hanya menegaskan bahwa petetapan tersangka Panji sudah sah di mata hukum.
"Penetapan tersangka PG sudah sah," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (APG).
Gugatan Panji itu melawan Dittipideksus Bareskrim Polri lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dana pesantren terbesar di Indramayu itu.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Estiono dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.