PEMBERANTASAN NARKOBA

Selama Lima Bulan Polres Jakpus Ungkap 49 Kg Sabu

Laporan: Firdausi
Kamis, 16 Mei 2024 | 18:44 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Jakarta Pusat (SinPo.id/ Humas Polres Jakpus)
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Jakarta Pusat (SinPo.id/ Humas Polres Jakpus)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran gelap berbagai jenis narkotika. Pengungkapan dilakukan selama lima bulan sejak periode Januari hingga Mei 2024. 

Dari pengungkapan ini, selama Januari-Februari diamankan barang bukti 1.003 gram atau 1 kg sabu, pada bulan Maret-April 2024 sebanyak 21.906 gram atau 21,9 kg sabu, dan bulan Mei 2024 sebanyak 26.924 gram atau 26,9 kg sabu. 

"Dan pada bulan Mei ini terbanyak, sebanyak 26,9 kilogram kita amankan. Jadi total barang bukti yang diamankan mencapai 49,8 kg sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konfrensi persnya, Kamis, 16 Mei 2024. 

Ada pelaku yang ditangkap selama lima bulan ini, kata Susatyo, ada 85 orang. Sebagiannya di antara pelaku sudah menjalani persidangan. 

"Ada 85 total pelaku yang ditangkap. 12 dihadirkan karena sebagiannya suda menjalani sidang," tuturnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Ada juga pelaku lain yang dierat dengan pasal tentang TPPU.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI