SUAP KSP INTIDANA

KPK Banding Vonis Enam Tahun Penjara Eks Sekma Hasbi Hasan

Laporan: david
Rabu, 15 Mei 2024 | 15:43 WIB
Hasbi Hasan ditahan KPK (Sinpo.id/Ashar)
Hasbi Hasan ditahan KPK (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis enam tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebab, vonis Hasbi Hasan itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa KPK meyakini Hasbi telah terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA dan gratifikasi.

"Tim Jaksa, telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara Terdakwa Hasbi Hasan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu 15 Mei 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini mengatakan alasan pihaknya mengajukan banding lantaran belum terpenuhinya sisi rasa keadilan atas vonis di tingkat pertama.

 

"Sehingga tim jaksa berharap di tingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," ujar Ali.

Adapun Hasbi sudah lebih dulu menyatakan banding. Hal itu disampaikan Hasbi setelah mendengarkan pembacaan putusan, Rabu 3 Mei 2024 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Hasbi dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI