KORUPSI KEMENTAN

KPK Usut Pelesiran SYL ke Luar Negeri Berkedok Perjalanan Dinas

Laporan: david
Rabu, 15 Mei 2024 | 15:57 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/Ashar)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pelesiran mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke luar negeri yang dibuat seolah-olah perjalanan dinas.

KPK menduga uang untuk pelesiran SYL ke luar negeri itu bersumber dari hasil korupsi. Materi itu didalami penyidik kepada tiga orang saksi pada Selasa, 14 Mei 2024.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 15 Mei 2024.

Adapun tiga saksi yang diperiksa penyidik KPK itu ialah Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya sebagai pemilik Suita Travel. Kemudian pegawai accounting Suita Travel bermama Nur.

Penyidik KPK sedianya memeriksa saksi lainnya yaitu Fuad Hasan Masyhur yang merupakan bos Maktour Travel. Hanya saja, dia mangkir dari panggilan sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.

“Saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik,” kata Ali.

“Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir,” tambahnya.

Diketahui, KPK memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI