DPR Bakal Tentukan Nasib 43 RUU Prioritas yang Belum Tuntas
SinPo.id - DPR RI bakal memutuskan nasib 43 Rancangan atau Revisi Undang-Undang (RUU) yang hingga saat ini belum tuntas bersama pemerintah. Pembahasan 43 RUU tersebut masih dalam tahap pembicaraan tahap I.
Sementara itu, hanya tinggal tersisa dua masa sidang hingga periode 2019-2024 berakhir. Untuk itu, Pimpinan DPR meminta jajarannya berkomitmen menentukan kelanjutan dari 43 payung hukum tersebut.
"Maka menjadi komitmen kita bersama pemerintah untuk dapat memutuskan pembahasan RUU tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-16 pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Dia mengatakan terdapat berbagai dinamika dan sudut pandang yang berbeda-beda dalam pembentukan suatu undang-undang. Kendati begitu, dinamika tersebut sudah dibatasi oleh norma-norma yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"DPR RI bersama pemerintah juga harus memperhatikan syarat formal pembentukan undang-undang yang telah menjadi norma dalam keputusan MK," katanya.
Pada Tahun Sidang 2023-2024 ini, ada 47 RUU yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Dari 47 RUU tersebut, baru empat yang tuntas, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kemudian, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).