Muzani: Revisi UU Kementerian Dimungkinkan Sebelum Pelantikan Presiden

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 13 Mei 2024 | 12:22 WIB
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (SinPo.id/Galuh)
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (SinPo.id/Galuh)

SinPo.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara memungkinkan direvisi sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024.

"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya, revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan)," kata Muzani ditemui usai acara halalbihalal bersama Ikatan Keluarga Besar Tegal se-Jabodetabek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Minggu, 12 Mei 2024.

Muzani mengatakan setiap presiden memiliki tantangan dan kebijakan yang berbeda-beda di era pemerintahannya. Sehingga, perubahan nomenklatur kementerian melalui revisi UU Kementerian bersifat fleksibel.

"Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda, itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," ujarnya.

Muzani menyebut pada era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga memiliki penyusunan nomenklatur kementerian yang berbeda.

"Saya kira hampir di setiap kementerian dulu dari Ibu Mega ke Pak SBY ada penambahan atau pengubahan, dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum (tahu)," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan agar bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman.

Menurutnya, UU Kementerian telah diterapkan sejak 16 tahun silam. Padahal, Indonesia dalam 16 tahun terakhir sudah jauh berkembang dan dunia pun sudah semakin maju.

"Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu," kata Doli.

Doli menilai adanya usulan pertambahan jumlah kementerian menjadi 40 bakal menjadi pertimbangan jika pembahasan RUU Kementerian mulai digelar di Komisi II DPR.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI