KPK Hadirkan Tiga Dirjen Kementan di Sidang Korupsi SYL Hari Ini
SinPo.id - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga direktur jenderal (dirjen) Kementerian Pertanian (Kementan) dalam persidangan perkara dugaan korupsi mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin, 13 Mei 2024.
Tim jaksa KPK bakal menghadirkan Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam; Dirjen Peternakan Hewan, Nasrullah; dan Dirjen Prasarana Sarana Pertanian, Ali Jamil Harahap. Jaksa KPK juga bakal menghadirkan sejumlah pejabat Kementan lainnya.
Mereka, yakni Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan, Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH, Arief Budiman, Sekretaris Ditjen PKH, Makmun, dan Kabag Umum Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Jamil Bahruddin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, para dirjen dan pejabat Kementan itu dihadirkan untuk membuktikan kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang didakwakan terhadap SYL.
"Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Senin.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.