Andi Akmal Pasluddin: Tuntaskan Pembahasan Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990!
Jakarta, sinpo.id - Andi Akmal Pasluddin selaku Anggota Komisi IV DPR RI, menerima aspirasi dari Pokja Konservasi (WWF, KEHATI, WCS, FKKM, ICEL, PILI) di Ruang Pleno FPKS lantai 3 Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, Andi menyampaikan akan segera meminta penjelasan Menteri Kehutanan berkaitan dengan hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet pekan lalu memutuskan pembahasan RUU KSDAHE tidak dilanjutkan.
Ratas Pemerintah tentang Rancangan UU Konservasi SDAE pada hari Rabu (4/4/2018) lalu, menilai bahwa revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 belum dibutuhkan karena ketentuan yang ada sudah cukup untuk menjaga Sumber Daya Alam (SDA) dan ekosistem sebagaimana disampaikan Menkumham Yasona Laoly.
“Kebijakan Pemerintah terkait konservasi ini sungguh sangat terbalik dari harapan. Negara ini sangat perlu segera menuntaskan pembahasan revisi, karena kita sudah menghadapi darurat konservasi,” cetus Politisi PKS tersebut kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/4/2018).
Legislator Sulawesi Selatan II ini menjelaskan, bahwa nasib kawasan konservasi di Indonesia jauh dari yang dicita-citakan. Di beberapa wilayah, masih terdapat konflik pengelolaan dengan masyarakat maupun masyarakat dengan satwa liar. Sebagai contoh terbaru pada tahun 2018 ini, kita mendapatkan kabar kasus penembakan Orang Utan yang menerima 130 butir peluru ditubuhnya.
Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 ini telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR sebagai UU usul inisiatif DPR. Hak mengusulkan UU ini dijamin oleh UU MD3 yaitu hak inisiatif, sehingga Pemerintah tidak bisa secara sepihak menghentikan pembahasan UU ini.
“Sudah lebih 2 tahun pembahasan RUU ini dilakukan di DPR. Sudah banyak waktu dan biaya yang telah dihabiskan,” paparnya.
Dirinya yang juga Ketua Kelompok Fraksi IV PKS ini mengatakan, bahwa Negara harus membahas revisi Undang-Undang Konservasi ini sampai tuntas. Sebab, revisi atas UU yang sudah berumur 28 tahun ini dinanti oleh masyarakat banyak. Petisi akan revisi Undang-Undang Konservasi melalui platform www.change.org pun telah ditanda tangani sebanyak 338.000 orang.
“Kami di Fraksi PKS juga telah menerima aspirasi dari Pokja Konservasi (WWF, KEHATI, WCS, FKKM, ICEL, PILI) pada hari Selasa (10/4/2018) kemarin di Ruang Pleno Fraksi PKS. Dan kami menyatakan bahwa PKS selaku pengusul revisi UU ini akan terus mengawal dan menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang ini hingga selesai,” tandasnya.