Dishub Imbau Warga Lapor Pakrir Liar Lewat JAKI
SinPo.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengimbau masyarakat untuk melaporkan juru parkir liar melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM).
"Sudah kami sampaikan masyarakat bisa melapor ke (aplikasi) JAKI, tentunya bisa CRM. Ini nantinya tim akan melakukan inventarisasi titik pengaturan oleh juru parkir liar yang kemudian akan kami tindak secara tegas," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis, 9 Mei 2024.
JAKI dan CEM merupakan layanan super app Jakarta yang menyediakan layanan satu pintu untuk membantu warga, termasuk aduan.
Syafrin menerangkan, Dishub DKI sedang melakukan koordinasi dengan Satpol PP serta kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para jukir liar tersebut.
"Dari hasil diskusi, kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya. Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan, dan kejaksaan untuk bersama-sama turun," ujar Syafrin.
Disisi lain, Syafrin menyayangkan, kenapa masih ada oknum yang memaksa masyarakat membayar parkir. Padahal, pihak minimarket sudah memasang tulisan parkir gratis.
"Siapa pun yang memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat, harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," tukasnya.